Klik pada menu untuk melihat detail layanan yang tersedia
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008. Formulir untuk mendapatkkan daftar informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
Lacak Permintaan DataPartisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi, memberikan masukan dan saran untuk peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan informasi sangat dibutuhkan. Untuk itu Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Silakan Isi Evaluasi Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Keterbukaan Informasi Publik Lombok Barat
KunjungiData statistik dokumen informasi publik yang tersedia
Akses informasi terbaru yang dipublikasikan oleh PPID Lombok Barat
Tautan ke website instansi dan lembaga terkait