DAFTAR INFORMASI PUBLIK Total Data 5248
Formulir Keberatan
PPID Lombok Barat
TATACARA KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
PUBLIK
Tatacara keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik di PPID Kabupaten Lombok Barat diatur dalam SK Sekda Lombok Barat Nomor 33/1651/Dishubkominfo/2013 tentang SOP PPID Kabupaten Lombok
Barat.
Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kabupaten
Lombok Barat berdasarkan alasan-alasan:
a. Penolakan permintaan informasi tidak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
b. Penolakan permintaan informasi yang dikecualikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
c. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
e. Tidak terpenuhinya permintaan informasi,
f.
Pengenaan biaya; dan
g. Penyampaian informasi
yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Untuk lebih jelasnya
tata cara
keberatan terlebih dahulu dijelaskan pelayanan informasi publik, mekanisme dan alur pelayanannya.
Download Formulir dan Tata Cara Keberatan Formulir Keberatan dan Tatacara Keberatan
Silahkan Isi Formulir Keberatan
Data Sengketa
NO | Nama | Alasan | Tanggal | Status |
---|
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.