4268 Informasi Berkala
219 Seta Merta

Formulir Keberatan

PPID Lombok Barat

TATACARA KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

 

Tatacara keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik di PPID Kabupaten Lombok Barat diatur dalam SK Sekda Lombok Barat Nomor 33/1651/Dishubkominfo/2013 tentang SOP PPID Kabupaten Lombok Barat.

Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID  Kabupaten Lombok Barat berdasarkan alasan-alasan:

a.      Penolakan  permintaan   informasi  tidak  berdasarkan   ketentuan Undang-Undang Nomor  14    Tahun   2008  tentang   Keterbukaan Informasi Publik,

b.      Penolakan  permintaan  informasi  yang  dikecualikan  berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pasal 17  Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

c.       Tidak  disediakannya   informasi  berkala   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 9  Undang-Undang  Nomor 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

d.      Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

e.      Tidak terpenuhinya permintaan informasi,

f.        Pengenaan biaya; dan

g.      Penyampaian informasi yang melebihi waktu  yang diatur  dalam Undang-Undang   Nomor  14    Tahun   2008  tentang   Keterbukaan Informasi Publik

 

Untuk lebih jelasnya tata cara keberatan terlebih dahulu dijelaskan pelayanan informasi publik, mekanisme dan alur pelayanannya.

 

Download Formulir dan Tata Cara Keberatan Formulir Keberatan dan Tatacara Keberatan



Silahkan Isi Formulir Keberatan

Data Sengketa

NO Nama Alasan Tanggal Status

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Link Terkait