Pendokumentasian Informasi

Pendokumentasian informasi adalah kegiatan penyimpanan data dan informasi, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat guna membantu PPID dalam melayani permintaan informasi. Pendokumentasian informasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dan peraturan di bidang tata persuratan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Tahapan dalam pendokumentasian informasi meliputi:
a. Deskripsi Informasi: Setiap SKPD membuat ringkasan untuk masing-masing jenis informasi.
b. Verifikasi Informasi: Setiap informasi diverifikasi sesuai dengan jenis kegiatannya.
c. Otentikasi Informasi: Dilakukan untuk menjamin keaslian informasi melalui validasi informasi oleh setiap satuan Kerja.
d. Kodefikasi Informasi :

  • Untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan, maka dilakukan kodefikasi.
  • Metode pengkodean ditentukan oleh masing-masing Satuan Kerja.
e. Penataan dan Penyimpanan Informasi.

Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Link Terkait