PPID KABUPATEN LOMBOK BARAT
Pendokumentasian Informasi
Pendokumentasian informasi adalah kegiatan penyimpanan data dan informasi, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat guna membantu PPID dalam melayani permintaan informasi. Pendokumentasian informasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dan peraturan di bidang tata persuratan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Tahapan dalam pendokumentasian informasi meliputi:
a. Deskripsi Informasi: Setiap SKPD membuat ringkasan untuk masing-masing jenis informasi.
b. Verifikasi Informasi: Setiap informasi diverifikasi sesuai dengan jenis kegiatannya.
c. Otentikasi Informasi: Dilakukan untuk menjamin keaslian informasi melalui validasi informasi oleh setiap satuan Kerja.
d. Kodefikasi Informasi :
- Untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan, maka dilakukan kodefikasi.
- Metode pengkodean ditentukan oleh masing-masing Satuan Kerja.
e. Penataan dan Penyimpanan Informasi.
Pendokumentasian Informasi
Pendokumentasian informasi adalah kegiatan penyimpanan data dan informasi, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat guna membantu PPID dalam melayani permintaan informasi. Pendokumentasian informasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dan peraturan di bidang tata persuratan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Tahapan dalam pendokumentasian informasi meliputi:
a. Deskripsi Informasi: Setiap SKPD membuat ringkasan untuk masing-masing jenis informasi.
b. Verifikasi Informasi: Setiap informasi diverifikasi sesuai dengan jenis kegiatannya.
c. Otentikasi Informasi: Dilakukan untuk menjamin keaslian informasi melalui validasi informasi oleh setiap satuan Kerja.
d. Kodefikasi Informasi :
e. Penataan dan Penyimpanan Informasi.
Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.