TATA CARA PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK MENURUT PERBUB NO 32 TAHUN 2014

(1)  Pengaduan pelayanan publik disampaikan kepada unit pengaduan Pelayanan Publik melalui surat, telephone, SMS, email, dan sarana lainnya atau datang langsung ke unit pengaduan.

(2)  Dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat, unit pengaduan pelayanan publik harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. prioritas penyelesaian pengaduan;
  2. penentuan pejabat yang menyelesaikan pengaduan;
  3. prosedur penyelesaian pengaduan;
  4. rekomendasi penyelesaian pengaduan;
  5. pemantauan dan evaluasi penyelesaian pengaduan;
  6. pelaporan proses dan hasil penyelesaian pengaduan kepada pimpinan; dan
  7. penyampaian hasil penyelesaian pengaduan.

Download PERBUB NO 32 TAHUN 2014 Tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Link Terkait