DAFTAR INFORMASI PUBLIK Total Data 5182
STANDAR HARGA PEROLEHAN INFORMASI PUBLIK
Kebijakan mengenai Standar Biaya dalam memperoleh informasi di Kabupaten Lombok Barat ditentukan sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 33/1651/DISHUBKOMINFO/ 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat disebutkan dalam lampiran keputusan tersebut pada angka Romawi V huruf F yang berbunyi sebagai berikut :
PPID Kabupaten Lombok Barat dalam memberikan pelayanan informasi publik tidak memungut biaya. Apabila dibutuhkan penggandaan atau perekaman, pemohon informasi menyediakan sendiri media yang dibutuhkan.
Kebijakan mengenai Standar Biaya dalam memperoleh informasi di Kabupaten Lombok Barat ditentukan sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 33/1651/DISHUBKOMINFO/ 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat disebutkan dalam lampiran keputusan tersebut pada angka Romawi V huruf F yang berbunyi sebagai berikut :
PPID Kabupaten Lombok Barat dalam memberikan pelayanan informasi publik tidak memungut biaya. Apabila dibutuhkan penggandaan atau perekaman, pemohon informasi menyediakan sendiri media yang dibutuhkan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.