DAFTAR INFORMASI PUBLIK Total Data 5182
Tata Cara Fasilitasi Sengketa
TATA
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PENYELESAIAN
SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
Pengajuan sengketa informasi publik
ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14
HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon
informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI
KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis
atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
Pengajuan sengketa informasi publik
baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan
cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas
administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan
permohonan sengketa informasi publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Pemohon sengketa informasi publik
wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum
mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas
kepaniteraan komisi informasi
Setelah permohonan sengketa
informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari
kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa
informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada
pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap
pemeriksaan awal. PPID Lombok Barat siap hadir dalam sidang yang
diselenggarakan Komsii Informasi Provinsi NTB.

TATA
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PENYELESAIAN
SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi
Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal. PPID Lombok Barat siap hadir dalam sidang yang diselenggarakan Komsii Informasi Provinsi NTB.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.