4268 Informasi Berkala
219 Seta Merta

Tugas Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI/WEWENANG PPID UTAMA

KABUPATEN LOMBOK BARAT

( Perda No. 2 Tahun 2017 ttg Keterbukaan Informasi Publik )

Pasal 13

(1)     PPID Utama mempunyai tugas :

a.    mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi Publik dan Dokumentasi dari Perangkat Daerah;

b.    menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi Publik kepada publik;

c.    melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;

d.   melakukan pemutakhiran Informasi Publik dan Dokumentasi;

e.    menyediakan Informasi Publik dan Dokumentasi untuk diakses  oleh masyarakat;

f.     melakukan inventarisasi Informasi Publik yang dikecualikan untuk melakukan Uji Konsekuensi oleh tim pertimbangan;

g.    membuat laporan pelayanan Informasi Publik, yang mencakup:

1)   Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;

2)   waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;

3)   jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan  baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;

4)   alasan penolakan permohonan Informasi Publik.

(2)     Untuk menyelenggarakantugas sebagaimana dimaksud ayat (1) PPID utama berfungsi:

a.    penghimpunan Informasi Publik dari Perangkat Daerah; dan

b.    penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari Perangkat Daerah.

c.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja PPID Utama diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 14

Tanggung jawab PPID utama meliputi:

a.      penghimpunan/pengumpulan dan penyimpanan Informasi Publik;

b.     pendokumentasian Informasi Publik; dan

c.      penyediaan layanan Informasi Publik.

Pasal 15

Penghimpunan/pengumpulan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf  a dilakukan dengan cara meminta data dan informasi yang telah dimutakhirkan kepada Perangkat Daerah yang meliputi:

a.         informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.        informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan

c.         informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

Pasal 16

(1)     Penyimpanan Informasi  Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan di gudang penyimpanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kearsipan.

(2)     Pelaksanaan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pejabat fungsional kearsipan.

Pasal 17

(1)     PPID dalam melakukan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14  huruf b harus melakukan:

a.    pengklasifikasian; dan

b.    kodering.

(2)     Pelaksanaan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pejabat fungsional kearsipan.

Pasal 18

a.         Dalam rangka menyediakan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, PPID  melakukan pemutakhiran data.

b.        Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berasal dari PPID SKPD.



Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Link Terkait