DAFTAR INFORMASI PUBLIK Total Data 5182
Tugas Fungsi PPID
TUGAS DAN FUNGSI/WEWENANG PPID UTAMA
KABUPATEN LOMBOK BARAT
( Perda No. 2 Tahun 2017 ttg
Keterbukaan Informasi Publik )
Pasal 13
(1)
PPID Utama mempunyai tugas :
a.
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan
pengumpulan bahan Informasi Publik dan Dokumentasi dari Perangkat Daerah;
b.
menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan dan memberi pelayanan Informasi Publik kepada publik;
c.
melakukan verifikasi bahan Informasi
Publik;
d.
melakukan pemutakhiran Informasi Publik
dan Dokumentasi;
e.
menyediakan Informasi Publik dan Dokumentasi
untuk diakses oleh masyarakat;
f.
melakukan inventarisasi Informasi Publik
yang dikecualikan untuk melakukan Uji Konsekuensi oleh tim pertimbangan;
g.
membuat laporan pelayanan Informasi
Publik, yang mencakup:
1)
Jumlah permohonan Informasi Publik yang
diterima;
2)
waktu yang diperlukan dalam memenuhi
setiap permohonan Informasi Publik;
3)
jumlah permohonan Informasi Publik yang
dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang
ditolak;
4)
alasan penolakan permohonan Informasi
Publik.
(2)
Untuk menyelenggarakantugas sebagaimana
dimaksud ayat (1) PPID utama berfungsi:
a.
penghimpunan Informasi Publik dari
Perangkat Daerah; dan
b.
penataan dan penyimpanan Informasi
Publik yang diperoleh dari Perangkat Daerah.
c.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
kerja PPID Utama diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 14
Tanggung jawab PPID utama
meliputi:
a. penghimpunan/pengumpulan
dan penyimpanan Informasi Publik;
b. pendokumentasian
Informasi Publik; dan
c. penyediaan
layanan Informasi Publik.
Pasal 15
Penghimpunan/pengumpulan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan cara
meminta data dan informasi yang telah dimutakhirkan kepada Perangkat Daerah
yang meliputi:
a.
informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala;
b.
informasi yang wajib tersedia setiap
saat; dan
c.
informasi terbuka lainnya yang diminta
Pemohon Informasi Publik.
Pasal 16
(1) Penyimpanan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan di
gudang penyimpanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang kearsipan.
(2) Pelaksanaan
penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pejabat
fungsional kearsipan.
Pasal 17
(1) PPID
dalam melakukan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b harus melakukan:
a. pengklasifikasian;
dan
b. kodering.
(2) Pelaksanaan
pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pejabat
fungsional kearsipan.
Pasal 18
a.
Dalam rangka menyediakan layanan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, PPID melakukan
pemutakhiran data.
b.
Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari PPID SKPD.
TUGAS DAN FUNGSI/WEWENANG PPID UTAMA
KABUPATEN LOMBOK BARAT
( Perda No. 2 Tahun 2017 ttg Keterbukaan Informasi Publik )
Pasal 13
(1) PPID Utama mempunyai tugas :
a. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi Publik dan Dokumentasi dari Perangkat Daerah;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi Publik kepada publik;
c. melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
d. melakukan pemutakhiran Informasi Publik dan Dokumentasi;
e. menyediakan Informasi Publik dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
f. melakukan inventarisasi Informasi Publik yang dikecualikan untuk melakukan Uji Konsekuensi oleh tim pertimbangan;
g. membuat laporan pelayanan Informasi Publik, yang mencakup:
1) Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;
2) waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
3) jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;
4) alasan penolakan permohonan Informasi Publik.
(2) Untuk menyelenggarakantugas sebagaimana dimaksud ayat (1) PPID utama berfungsi:
a. penghimpunan Informasi Publik dari Perangkat Daerah; dan
b. penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari Perangkat Daerah.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja PPID Utama diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 14
Tanggung jawab PPID utama meliputi:
a. penghimpunan/pengumpulan dan penyimpanan Informasi Publik;
b. pendokumentasian Informasi Publik; dan
c. penyediaan layanan Informasi Publik.
Pasal 15
Penghimpunan/pengumpulan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan cara meminta data dan informasi yang telah dimutakhirkan kepada Perangkat Daerah yang meliputi:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Pasal 16
(1) Penyimpanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan di gudang penyimpanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kearsipan.
(2) Pelaksanaan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pejabat fungsional kearsipan.
Pasal 17
(1) PPID dalam melakukan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b harus melakukan:
a. pengklasifikasian; dan
b. kodering.
(2) Pelaksanaan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pejabat fungsional kearsipan.
Pasal 18
a. Dalam rangka menyediakan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, PPID melakukan pemutakhiran data.
b. Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari PPID SKPD.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.